Jumat, 28 Januari 2022

PENGURUSAN JENAZAH

Penyelenggaraan jenazah terbagi menjadi beberapa hal: Sunnah-sunnah Menjelang Ajal, Sunnah-sunnah Sesaat Setelah Meninggal, Kewajiban-Kewajiban Terhadap Jenazah, dan Ta'ziah Dan Ziarah Kubur

I. Sunnah-sunnah Menjelang Ajal

Ketika seseorang sedang sakit dan ajalnya tampak sudah dekat, maka orang yang menungguinya disunnahkan untuk memberinya seember air agar ia mencelupkan kedua tangannya dan mengusapkannya ke wajahnya. Bagi si sakit, ia disunnahkan untuk berdoa:

اللهم آعني على غمرات الموت ( اوسكرات الموت). (رواه الترمذي)

Ya Allah, bantulah aku menghadapi sakaratul maut. (HR. at-Turmudzi)

Selain itu, ada beberapa perkara sunnah yang bisa kita lakukan pada saat menunggui orang yang sedang menghadapi sakaratul maut, antara lain:

1. Mentalqin, yaitu membimbingnya untuk mengucapkan kalimat syahadat.

2. Memiringkannya ke arah kanan, menghadap kiblat dengan kepala di utara, sama seperti posisi mayit di liang kubur. Kalau tidak memungkinkan, maka kita miringkan ke arah kiri dengan posisi kepala di selatan. Jika ini pun sulit dilakukan, maka kita posisikan terlentang dengan kepala di arah timur dan diganjal dengan bantal atau semisalnya, sehingga wajahnya tetap menghadap kiblat

3. Membacakan surat Yaasiin untuk menyegarkan kembali ingatannya akan kandungan surat tersebut, yaitu tentang kiamat dan hari kebangkitan.

4. Memberinya air dingin. Diriwayatkan bahwa orang yang sedang menghadapi kematian akan merasa kehausan, sehingga rawan tergoda oleh rayuan setan yang menawarkan segelas minuman untuk ditukar dengan keimanan. Dengan air itu, kita berharap kehausannya akan terobati dan imannya tetap terjaga.

II. Sunnah-sunnah Sesaat Setelah Meninggal

1. Mengucapkan istirjaa', yaitu kalimat:

انا لله وانا اليه راجعون .

2. Berdoa:
اللهم اغفر لي وله (ولها ) وأعقبني
منه (منها) عقبی حسنة.

Ya Allah, ampunilah aku dan dia, dan perbaikilah kondisi hidup kami setelah kepergiannya. (HR. Muslim)

3. Mengatupkan kelopak mata mayit.

4. Mengikat dagu mayit hingga kepalanya dengan secarik kain sehingga mulutnya tidak terbuka, lalu kita lemaskan persendian-persendiannya. Lalu kita ikat kedua tangannya di atas dada seperti posisi tangan orang shalat.

5. Menyegerakan pengurusan jenazahnya. Rasulullah bersabda, “Bersegeralah kalian mengurus jenazah-jenazah kalian. Karena jika ia orang baik, maka kalian akan menyegerakan pertemuannya dengan kebaikannya. Dan jika ia orang jahat, maka dengan segera kalian telah melepaskan kejahatannya dari pundak-pundak kalian." (HR. at-Turmudzi dan Ibnu Hibban)

6. Melunasi hutang dan wasiatnya. Rasulullah bersabda, “Nyawa seorang yang beriman tergantung dengan hutangnya, sampai dilunasi untuknya." (HR. al-Hakim)

Selain hal-hal yang sunnah di atas, setidaknya ada dua hal yang tidak boleh kita lakukan, yaitu:

1. Menangisi mayit dengan berlebihan, karena hal itu bisa menambah siksa kepada mayit.

2. Menyebut-nyebut kejelekan mayit.

III. Kewajiban-kewajiban Terhadap Jenazah

A. MEMANDIKAN

[1] Tahap Persiapan
1. Menyiapkan dua lembar kain bersih untuk membersihkan mulut dan kotoran mayit.

2. Memastikan tempat pemandian benar-benar tertutup sehingga tidak dimasuki oleh selain orang yang memandikan.

3. Mengenakan pakaian mandi pada mayit. Paling tidak, pakaian itu bisa menutupi anggota badan antara lutut dan pusar.

4. Menyiapkan air dingin (atau air hangat bila diperlukan).

5. Menjauhkan tempat air dari dipan yang akan digunakan meletakkan mayit, sehingga tidak terkena percikan air musta' mal.

6. Menyiapkan ramuan daun bidara dan kapur barus jika memungkinkan.

Setelah itu, orang yang memandikan jenazah hendaknya melakukan hal-hal berikut:

1. Meletakkan mayit diatas dipan dengan badan sedikit ditegakkan. Ia juga harus menopang bahu dan kepala mayit dengan tangan kanannya, sambil meletakkan lutut kanannya dibelakang
punggung mayit untuk membantu menahan berat badan mayit.

2. Lalu tangan kirinya menekan perut mayit dengan perlahan untuk mengeluarkan sisa-sisa kotoran mayit, sementara orang yang membantu segera menyiram kotoran tersebut dengan air yang dicampur wewangian.

3. Mengembalikan mayit dalam keadaan terlentang, lalu membersikan qubul dan dubur mayit dengan selembar kain yang dibalutkan di tangan kiri. Kain tersebut kemudian dibuang.

4. Membersihkan gigi dan lubang hidung mayit dengan selembar kain basah yang dibalutkan di tangan kanan.

5. Memeriksa kembali apakah masih ada kotoran atau najis yang masih tersisa di tubuh mayit.

6. Mewudhukan mayit secara sempurna seperti wudhu orang yang masih hidup.

[2] Tahap Pelaksanaan
Sekurang-kurangnya memandikan mayit adalah membersihkan kotoran dan najis serta membasuh seluruh tubuhnya dengan air, termasuk rambut dan kukunya sebanyak satu kali. Bagi orang yang memandikan, ia tidak perlu niat. Dan berikut ini adalah cara memandikan secara terperinci:

1. Membasuh kepala, rambut, kumis dan jenggot mayit. Jika rambutnya digelung, hendaknya diurai dan disisir dengan sisir yang agak renggang secara halus.

2. Membasuh bagian kanan depan mayit mulai dari leher sampai telapak kaki.

3. Membasuh bagian kiri depan mayit dengan cara yang sama.

4. Memiringkan mayit ke kiri untuk membasuh bagian kanan belakang tubuhnya mulai dari tengkuk sampai telapak kaki.

5. Memiringkannya ke kanan untuk membasuh bagian kiri belakang tubuhnya dengan cara yang sama. Pada tahap 1-4 ini, air yang digunakan adalah air yang sudah dicampur dengan ramuan daun bidara. Dan perlu diperhatikan, jangan sekali-kali meletakkan mayit dalam keadaan tengkurap.

6. Basuhan selanjutnya dilakukan dengan menyiramkan air bersih atau yang telah dicampur sedikit kapur barus ke seluruh tubuh mayit dengat merata, mulai dari kepala sampai telapak kaki sebanyak tiga kali atau lebih secara ganjil: tiga, lima, atau tujuh kali.

7. Sesekali perut mayit perlu ditekan lagi agar benar-benar tidak ada kotoran yang tersisa di perutnya.

8. Pada basuhan terakhir sangat disunnahkan mencampur air basuhan dengan kapur barus, tetapi campuran tersebut tidak sampai menghilangkan sifat air mutlak.

9. Terakhir, persendian-persendian mayit kembali dilemaskan.

[3] Orang-orang Yang Tidak Dimandikan
Ada dua orang yang tidak dimandikan (dan juga tidak dishalatkan), yaitu:

1. Orang yang mati syahid dunia akhirat, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, dan syahid dunia, yaitu orang yang yang berperang melawan orang kafir demi harta rampasan. Adapun orang yang mati syahid akhirat, seperti orang yang tenggelam atau terkena longsor tetap wajib dimandikan dan dishalatkan.

2. Janin yang lahir karena keguguran dan belum berbentuk manusia sempurna. Jika sudah berbentuk sempurna dan sempat hidup sejenak,
maka hukumnya seperti orang dewasa; wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan. Namun jika sudah berbentuk tetapi lahir dalam keadaan telah meninggal, maka ia tetap wajib dimandikan, dikafani dan dikubur, tanpa dishalati.

Sedangkan orang murtad dan kafir tetap boleh dimandikan, karena memandikan jenazah sepenuhnya berhubungan dengan hak antar-manusia (Huquuqul Aadamiy), tidak ada hubungannya dengan hak tuhan, sehingga tidak bisa disamakan
dengan hukum menshalatkan.

[4] Orang Yang Paling Berhak Memandikan
Pada dasarnya, mayit laki-laki hendaknya dimandikan oleh laki-laki, dan mayit perempuan dimandikan oleh perempuan. Akan tetapi, mayit laki-laki juga boleh dimandikan oleh istri dan wanita mahramnya, juga (menurut sebagian ulama) oleh wanita ajnabiyah ketika tidak ada laki-laki sama sekali. Sedangkan mayit perempuan juga boleh dimandikan oleh suami dan laki-laki mahramnya meskipun ada wanita di sana.

Adapun urutan orang paling berhak memandikan mayit laki-laki adalah: kerabat laki-laki, laki-laki yang bukan kerabat (Ajnabi), istri, kemudian perempuan mahramnya. Sedangkan urutan orang yang paling berhak memandikan mayit perempuan adalah: kerabat perempuan mahram, kerabat
perempuan yang bukan mahram, suami, dan laki-laki mahram.

B. MENGKAFANI
[1] Sunnah-sunnah Sebelum Mengafani

1. Mengeringkan tubuh mayit dengan handuk halus sehingga tetesan air mandi tidak membasahi kain kafan.

2. Menggunakan kain kafan yang berwarna putih, tebal, bersih, dan longgar (sebagian ulama lebih mengutamakan kain yang sudah pernah dipakai). Tidak disunnahkan menggunakan kain kafan yang mahal.

3. Mengasapi kain kafan dengan sejenis dupa, dan meletakkan kapur barus atau kapas yang sudah diberi wewangian diantara tiap lembar kain.

[2] Batasan Kain Kafan
1. Sekurang-kurangnya kain kafan adalah satu lembar kain yang dapat menutup aurat mayit.

2. Sedangkan yang paling sempurna bagi mayit laki-laki adalah tiga lapis kain yang menutupi seluruh badan, tanpa sorban dan baju kurung. Jika mayitnya perempuan disunnahkan mengakfaninya dengan lima lapis yang terdiri dari dua lapis kain, satu lapis pakaian penutup anggota badan dari kaki hingga dada, satu lapis baju kurung, dan satu lapis kerudung.

3. Mayit laki-laki juga boleh dikafani dengan lima lapis, yang terdiri dari tiga lapis kain, satu lapis baju kurung, dan satu lapis sorban, namun hal ini tidak disunnahkan.

4. Mengkafani mayit laki-laki dan perempuan melebihi lima lapis hukumnya makruh.

5. Jenis kain yang boleh digunakan untuk mengkafani adalah kain-kain yang boleh dipakai oleh mayit semasa hidupnya. Jadi, kain sutra hanya diperbolehkan untuk mengkafani mayit perempuan yang mukallaf. Sedangkan mayit laki-laki dan perempuan yang belum baligh tidak boleh dikafani dengan sutra.

6. Ketentuan-ketentuan di atas berlaku ketika tidak dalam keadaan darurat. Jika memang tidak ada kain dari bahan lain yang bisa dibuat mengafani, maka sutra pun boleh dipergunakan. Seandainya sama sekali tidak ditemukan kain, maka mayit harus dikafani dengan kulit. Jika kulit pun tidak ada, maka dikafani dengan rerumputan. Dan sebagai alternatif terakhir adalah mengkafani dengan tanah liat.

7. Jika mayit yang dikafani adalah orang yang sedang melaksanakan ihram, maka haram menutupi kepalanya dengan kain kafan.

[3] Tata Cara Mengkafani
1. Menata kain kafan. Caranya adalah dengan merentangkan kain yang paling lebar dan panjang (ini berlaku jika ukuran tiga lapis kain tidak sama), lalu diatasnya diletakkan kapur barus atau kapas yang sudah dilumuri wewangian. Kemudian di atasnya direntangkan lapisan yang kedua dan ketiga dengan cara yang sama. Pada lapisan paling atas diletakkan secarik kain berukuran kecil yang nantinya akan digunakan untuk menutup kemaluan mayit.

2. Membaringkan mayit terlentang di tengah-tengah tumpukan kain kafan.

3. Menutup lubang dubur mayit dengan cara menyelipkan selembar kapas di antara pantatnya, dan melingkarkan kain kecil tersebut melewati selangkangan mayit sehingga membentuk celana dalam, lalu diikat di bagian pinggangnya.

4. Meletakkan kapas yang sudah diberi wewangian di lubang-lubang yang ada pada tubuh mayit, antara lain lubang hidung, lubang telinga, dan mata, serta di tujuh anggota badan yang digunakan untuk bersujud, yaitu kening, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.

5. Melipat lembar kain paling atas yang berada di sebelah kiri mayit sampai menutupi badannya, lalu sisi kanan dilipat di atasnya. Begitu juga tata cara melipat kain lapis kedua dan ketiga.

6. Jika masih ada sisa kain di atas kepala, maka kain itu dilipat memutar dan ujungnya ditarik ke bawah untuk menutupi kepala dan dadanya.

7. Jika masih ada sisa kain di bawah telapak kakinya, maka sisa kain itu dilipat memutar dan ditarik ke atas menutupi kaki dan betisnya.

8. Mengikat kafan dengan sedikit longgar dengan beberapa tali agar lipatan kain kafan tidak bubar ketika mayit dibawa ke makam. Ikatan tali ini kemudian dilepas ketika mayit sudah dimasukkan ke liang kubur.

C. MENSHALATKAN
[1] Tahap Persiapan
1. Jenazah harus terlebih dahulu dimandikan dan dikafani.

2. Apabila mayit adalah laki-laki, imam berdiri di belakang kepala mayit. Dan apabila mayit adalah perempuan, imam berdiri di belakang perut mayit.

3. Barisan (shaf) makmum dibuat sedikitnya tiga baris.

4. Dan jarak antar baris hendaknya lebih rapat daripada baris pada shalat biasa, karena shalat jenazah hanya dilakukan dengan berdiri, tanpa ruku dan sujud.

[2] Tahap Pelaksanaan
1. Niat, yaitu maksud dalam hati untuk menyalati mayit. Selain niat dalam hati, dianjurkan pula melalalkan niat sebelum takbiratul ihram sebagai berikut

أصلي على هذا الميت آربع تكبيرات فرض كفاية (اماما /مأموما) لله تعالى .

Aku berniat melakukan shalat atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah (sebagai imam/makmum) karena Allah ta'ala.

Apabila mayit adalah seorang perempuan, kata هذا الميت (haadzal mayyiti) diganti هذه الميتة (haadzihil mayyitati).

2. Melakukan takbir pertama dengan mengucapkan kalimat Allaahu Akbar yang disertai niat dalam hati. Lalu membaca surat al-Faatihah. Dan setelah al-Faatihah tidak dianjurkan membaca surat yang lain.

3. Melakukan takbir yang kedua. Lalu membaca shalawat kepada Nabi Muhammad. Sekurang kurangnya adalah:

اللهم صل على سيدنا محمد .

Sedangkan shalawat yang paling sempurna adalah shalawat yang dibaca dalam tasyahhud akhir

4. Melakukan takbir yang ketiga. Lalu membaca doa yang berisi permohonan ampunan dan rahmat bagi mayit. Sekurang-kurangnya doa bagi mayit laki-laki adalah:

اللهم اغفر له وارحمه .

Adapun doa yang lebih lengkap bagi mayit laki-laki adalah sebagai berikut.

اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه واكرم نزله ووسع مدخله ، واغسله بالماء والثلج والبرد، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدله دارا خيرا من داره واهلا خيرا من اهله وزوجا خيرا من زوجه، وأدخله الجنة واعذه من عذاب القبر وفتنته ومن عذاب النار .

Dan apabila mayitnya perempuan, sekurang-kurangnya doa adalah:

اللهم اغفر لها وارحمها

Sedangkan doa yang lebih lengkap bagi mayit perempuan adalah sebagai berikut.

اللهم اغفر لها وارحمها وعافها واعف عنها وأكرم نزلها ووسع مدخلها واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس ، وأبدلها دارا خيرا من دارها وأهلا خيرا من آهلها وزوجا خيرا من زوجها وادخلها الجنة واعذها من عذاب القبر وفتنته ومن عذاب النار .

5. Melakukan takbir yang keempat. Lalu membaca doa. Apabila mayit adalah seorang laki-laki, doanya adalah sebagai berikut.

اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده .

Dan apabila mayitnya seorang perempuan, doanya adalah:

الله لا تحرمنا أجرها ولا تفتنا بعدها.

Doa setelah takbir keempat di atas hanya berlaku bagi mayit dewasa. Apabila mayit masih anak-anak atau belum baligh, ada doanya tersendiri.

Bagi anak laki-laki, doanya adalah:

اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا وذخرا وعظة واعتبارا وشفيعا ، وثقل به موازينهما، وأفرغ الصبر على قلوبهما، ولا تفتهما بعده ولا تحرمهما اجره .

Adapun doa bagi mayit anak perempuan adalah:

اللهم اجعلها فرطا لأبويها وسلفا وذخرا وعظة واعتبارا وشفيعا ، وثقل بها موازينهما، وأفرغ الصبر على قلوبهما، ولا تفتهما بعدها ولا تحرمهما اجرها .

6. Mengucapkan salam, yaitu Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, seraya memalingkan muka ke kanan. Lalu mengucapkan salam lagi seraya memalingkan muka ke kiri.

[3] Shalat Ghaib
Shalat ghaib pada dasarnya sama dengan shalat jenazah. Kedua-duanya tanpa ruku' dan sujud, hanya dengan empat takbir lalu salam. Perbedaannya hanya pada masalah keberadaan jenazah. Shalat ghaib dilakukan tanpa keberadaan jenazah. Misalnya, kita melakukan shalat ghaib terhadap jenazah kaum muslimin yang meninggal di Irak.

Adapun lafadz niatnya bagi imam adalah:

أصلي على.. الغائب اربع تكبيرات فرض كفاية لله تعالى .

Aku berniat melaksanakan shalat ghaib atas ....(sebutkan nama/kelompok mayit yang disalati) dengan empat takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.

Dan bagi makmum, lafadz niatnya adalah sebagai berikut:

أصلي على من صلى عليه الإمام أربع تكبيرات فرض كفاية لله تعالی .

Aku berniat melaksanakan shalat ghaib atas mayit yang disalati oleh imam, dengan empat takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.

D. MENGUBURKAN MAYIT
[1] Ukuran dan Bentuk Liang Kubur
Ukuran dalam liang kubur sekurang-kurangnya adalah yang dapat menghalangi penyebaran bau busuk dan mencegah hewan liar membongkarnya. Sedangkan ukuran yang paling sempurna adalah sedalam ukuran tinggi manusia ketika mengangkat tangannya. Liang kubur ada dua bentuk, yaitu Lahd (Indonesia: liang lahat) dan Syiqq. Cara membuat liang lahat adalah dengan menggali bagian bawah dinding liang kubur yang menghadap kiblat secara serong, yang mana galian tersebut kira-kira dapat memuat badan jenazah. Cara ini biasa digunakan jika struktur tanah keras dan tidak mudah amblas. Sedangkan cara membuat Syiqq adalah dengan cara menggali bagian tengah dasar kubur selebar tubuh jenazah. Cara ini lebih baik digunakan ketika struktur tanah agak lembek dan mudah amblas.

(2) Tata Cara Meletakkan Jenazah
Orang yang hendak memasukkan jenazah diharapkan melaksanakan hal-hal sebagai berikut;

1. Membuat beberapa kepal tanah liat sebagai ganjalan tubuh jenazah.

2. Jenazah dikeluarkan dari keranda dari arah kepalanya, lalu dimasukkan ke liang kubur dengan perlahan seraya mengucapkan doa sebagai berikut:

بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم

3. Jenazah kemudian diletakkan di liang yang sudah dipersiapkan dengan posisi sebelah kanan badan berada di bawah dan menghadap kiblat dengan diganjal kepalan tanah yang sudah dipersiapkan seraya melepaskan tali kafannya.

4. Setelah itu, jika liangnya berupa Lahd, maka bagian belakang punggung jenazah ditutup dengan batu bata atau papan. Jika liangnya berupa Syiqq, maka yang ditutup adalah bagian atasnya.

5. Mengadzani jenazah seperti halnya adzan shalat.

6. Kemudian disunnahkan bagi orang-orang yang berada di dekat kubur untuk menyiratkan tanah 3 kali. Pada siratan pertama mengucapkan,

منها خلقناكم.

Pada siratan kedua mengucapkan,

وفيها نعيدكم.

Dan pada siratan terakhir mengucapkan,

ومنها تخرجكم تارة أخرى .

7. Kemudian liang kubur diurug dengan tanah bekas galiannya.
 
8. Setelah jenazah selesai dikubur, hendaknya dibacakan talqin yang diiringi doa para pengiring kepada jenazah.

[3] Talqin Mayit

لا اله الا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو حي دآئم لايموت ، بيده الخير وهو على كل شيء قدير . كل نفس ذائقه الموت، وانما توفون أجوركم يوم القيامة، من خزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز، وما الحياة الدنيا الا متاع الغرور. ياعبد الله ابن عبدي الله (يآامة الله بنت عبدي الله) اذكر (اذكرى) العهد الذى خرجتَ (تِ) عليه من داره الدنيا الى دار الأخرة، وهي شهادة ان لااله الا الله، وان محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم، وان الموت حق، وان القبر حق، وان نعيمه حق، وان عذابه حق، وان سؤال منكر ونكر فيه حق، وان البعث حق، وان الحساب حق، وان شفاعة سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم حق، وان الجنة حق، وان النار حق، وان لقآء الله تعالى لأهل الحق حق، وان الله يبعث من فى القبور. الآن قد صرتَ (تِ) فى اطباق الثرى وبين عساكر الموتى، فإذا جآءكَ (كِ) الملكان الموكلان بكَ (كِ)، وهما منكر ونكر، فلايفزعاكَ (كِ) ولايرهباكَ (كِ)، فإنهما خلق من خلق الله تعالى عز وجل. واذا سألاكَ (كِ) من ربكَ (كِ) ومن نبيكَ (كِ) وما دينكَ (كِ) وما قبلتكَ (كِ) ومآإمامكَ (كِ) ومن إخوانكَ (كِ)، فقل (فقولى) لهما بلسان فصيح واعتقاد صحيح: الله ربى، ومحمد نبيى، والإسلام دينى، والكعبة قبلتى، والقرآن امامى، والمسلمون والمؤمنون اخوانى، وقل (وقولى) رضيت بالله ربا، وبالإسلام دينا، وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبيا ورسولا، على ذالك حييتَ (تِ)، وعلى ذالك متَّ (تِّ)، وعلى ذالك تبعث (تبعثين) ان شآءالله تعالى من الامنين. ثبتك الله بالقول الثابت، يثبت الله الذين امنوا بالقول الثابت فى الحياة الدنيا وفى الاخرة. يآايتها النفس المطمئنة ارجعى الى ربك راضية مرضية فادخلى فى عبادى وادخلى جنتى.


[4] Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum dan Sesudah Mengubur.

1. Kuburan tidak disunnahkan ditinggikan melebihi satu jengkal, bahkan dimakruhkan membeton
makam dan mendirikan bangunan permanen di atasnya untuk menghindari semakin menyempitnya areal makam.

2. Tidak diperbolehkan menguburkan dua orang atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan darurat seperti sempitnya areal makam atau terlalu banyaknya orang yang meninggal.

3. Dimakruhkan menguburkan jenazah pada malam hari, kecuali dalam keadaan darurat seperti jenazah sudah rusak dan harus segera dikuburkan secepatnya.

4. Disunnahkan menyiramkan sedikit air ke makam setelah semua prosesi penguburan telah selesai.

5. Haram menangisi jenazah dengan suara yang keras karena itu adalah tradisi masyarakat jahiliyah.

6. Orang kafir (apapun jenisnya) dan murtad haram dishalati, tetapi tetap boleh dimandikan, dikafani, dan dikubur. Bahkan wajib hukumnya mengafani dan menguburkan orang kafir Dzimmi, Mu'amman, dan Mu'ahad.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يتبع الميتَ ثلاثةٌ؛ اهله وماله وعمله، يرجع اثنان ويبقى عمله. (رواه البخاري)

Rasulullah Saw. bersabda, "Orang yang meninggal diantar oleh tiga hal, keluarganya, hartanya, dan amalnya. Yang dua akan kembali sedangkan amalnya akan tecap bersamanya."
(HR. al-Bukhari)


IV. Ta'ziah dan Ziarah Kubur

A. HUKUM TAʼZIAH
Ta'ziah adalah mengunjungi dan menghibur orang yang tertimpa musibah, dan mengingatkannya untuk bersabar menghadapinya. Hukum ta’ziah adalah sunnah, baik sebelum jenazah dikuburkan atau setelahnya. Rasulullah bersabda:

ما من مؤمن يعزي أخاه بمصيبة الا كساه الله سبحانه من حلل الكرامة يوم القيامة. (رواه ابن ماجه)

Tidaklah seorang yang beriman dan mengunjungi saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah akan memakaikannya baju kebesaran pada hari kiamat. (HR. Ibnu Majah).

B. HUKUM ZIARAH KUBUR
Inti ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang untuk mendoakannya dengan membaca surat Yaasiin, Tahlil, Tahmid, dan Kalimah-kalimah Thayyibah lainnya. Sebagai manusia, kita tentu mempunyai hutang budi kepada para pendahulu kita, terutama kedua orang tua, sehingga sudah sepantasnya kita menghadiahkan sesuatu yang dapat menenangkan mereka di alam kubur, salah satunya adalah dengan mendoakan. Akan tetapi, ziarah kubur pada awal datangnya Islam diharamkan oleh Rasulullah karena beliau mengkhawatirkan keimanan umat Islam akan goyah dan terjatuh dalam lembah kemusyrikan. Namun, setelah beliau merasa keimanan pengikutnya sudah cukup kuat, beliau mengijinkan mereka untuk berziarah. Rasulullah bersabda:

نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها .(رواه مسلم)

Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kalian. (HR. Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan, “Ketika Rasulullah mengunjungi makam ibunya, beliau menangis, dan orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Lalu beliau bersabda, “Aku meminta ijin kepada Tuhanku untuk mengunjungi makam ibuku, maka dia mengijinkan. Lalu aku meminta ijin kepada Tuhanku untuk memintakan ampun untuknya, namun Dia tidak mengijinkanku. Berziarahlah kalian, karena sesungguhnya berziarah itu mengingatkan kalian akan kematian." (HR. Ibnu Hibban).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Karena sesungguhnya berziarah itu akan mengingatkan kalian akan akhirat, dan membuat hati kalian tidak terikat dengan dunia."

Lalu, apakah wanita juga diperbolehkan berziarah kubur? Para ulama masih berselisih pendapat dalam masalah ini; sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa pemberian izin oleh Rasulullah berlaku kepada semua umat Islam tanpa memandang jenis kelamin; sebagian lainnya memakruhkannya dengan alasan sifat wanita yang mudah terbawa perasaan; dan ada juga yang mengaharamkannya dengan dalil hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur.

C. ADAB ZIARAH KUBUR
Seseorang yang hendak berziarah kubur, hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berwudhu sebelum berangkat untuk persiapan bacaan Alquran dan Kalimah Thayyibah.

2. Memberi salam kepada ahli kubur.

3. Menjaga kesopanan, dengan tidak menduduki batu nisan dan melangkahi makam.

4. Menghadap ke muka makam, yaitu dengan duduk di sebelah barat makam seperti halnya orang yang sedang bertamu.

5. Mendoakan hal-hal yang meringankan beban penghuni makam, seraya memohon kepada Allah untuk kesejahteraan diri sendiri dan penghuni makam tersebut.

6. Tidak melakukan hal-hal yang mendekatkan diri kepada kemusyrikan, seperti menyembah nisan, memberikan sesajian, dan lain-lain.

Sumber: Majmu Syarif Al Umm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar