Rabu, 26 Januari 2022

PERBEDAAN SHOLAT PRIA DAN WANITA


PERBEDAAN SHALAT PRIA DAN WANITA

( فصل ) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء

فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع الجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته

والمرأة تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها

[ PASAL ] Perbedaan wanita dan pria dalam shalat  :

PRIA

1.Mengangkat siku dan merenggang, jauh dari lambungnya, perut diangkat, juga merenggang jauh dari paha sewaktu ruku’ ketika sujud, serta bersuara keras pada tempatnya (pada shalat jahr).

2.Jika terjadi sesuatu kekeliruan imam dalam shalat, maka bertashbih dengan mengucapkan "subhanalloh" (dengan maksud dzikir, atau dengan maksud pemberitahuan (kepada Imam). Maka hal ini tidak membatalkan shalat, berbeda jika memang bermaksud memberitahu saja, maka batal shalatnya).

3.Aurat pria (batasannya dalam shalat) mulai dari anggota tubuh diantara pusar sampai lutut, tapi bukan berarti pusar dan lutut itu aurat, dan tidak pula anggota tubuh di luar batasan tersebut.

WANITA

Wanita berbeda dengan pria dalam 5 perkara, yaitu :

1.Bahwasanya wanita itu menghimpitkan setengah anggota tubuh pada anggota lain, baik ketika ruku’ maupun sujud, yakni perut berhimpit dengan pahanya.

2.Suaranya dipelankan, sewaktu melakukan shalat di sebelahnya banyak pria lain (bukan suami/bukan mahramnya), berbeda jika shalat munfarid yang jauh dari mereka (kaum pria), maka boleh jahr/bersuara keras.

3.Sewaktu shalat berjamaah, terjadi sesuatu kekeliauran pada Imam, maka wanita mengingatkannya dengan bertepuk tangan, yakni perut telapak tangan kanan (bagian dalam telapak tangan kanan) memukul punggung (bagian luar telapak tangan kiri).

4.Jika melenceng dari ketentuan tersebut, maka batal shalatnya, misalnya bertepuk tangan dengan perut kedua telapak tangannya dengan maksud main-main (bergurau) walaupun pelan, padahal ia telah mengetahui bahwa tindakan tersebut terlarang, maka batal shalatnya. Dan ketentuan pada wanita berlaku pula pada banci ( الخنثى ).

5.Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat yang wajib ditutupi selain wajah dan telapak tangan, apabila mengerjakan shalat, bahkan seluruh tubuhnya adalah aurat di luar shalat (kepada selain mahramnya). [ Matan Abi Sujaa’ I/64, al-Iqna I/46, Hasyiyah al-Bujairomi ala al-Khotib IV/413, Kifaayah al-Akhyaar I/117 ].

Perbedaan diatas mengacu pada perbedaan secara fisik antara pria dan wanita sedang mengenai rukun, syarat dan yang membatalkan shalat antara keduanya tidak terdapat perbedaan berdasarkan beberapa hadits nabi diantaranya : “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhori, Muslim, dan Ahmad). Ibrahim An-Nakha’i menyatakan : “Dalam sholat, wanita melakukannya sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki” (HR. Ibnu Syaibah 1/75/2, dengan sanad shahih). Wallaahu A'lamu Bisshowaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar