Kamis, 27 Januari 2022

KEUTAMAAN JUM'AT


Diriwayatkan Al ‘Ala’ dari ayahya yaitu Abdur Rahman dari Abu Hurairah ra. berkata : Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda : “Tiadalah matahari itu terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih utama dari pada hari jum’at. Dan tiadalah dari binatang melainkan ia terkejut pada hari jum’at keculi dua golongan besar yaitu jin dan manunsia. Pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat dua orang malaikat yang menulis manusia yang datang pertama. Maka orang yang datang paling awal seperti berkorban onta, berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, berikutnya seperti orang yang berkorban ayam betina, kemudian seperti orang yang berkorban telur. Dan apabila imam telah berdiri (berkhutbah), maka dilipatlah ganjaran itu. Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al Ghaniyah.

Nabi saw. bersabda :

سيّد الايّام يوم الجمعة

Artinya : “Penghulu hari adalah hari Jum’at”.

Maksudnya hari Jum’at paling utama daripada hari-hari yang lain. Dalam Al Jami’us Shaghir disebutkan : “Penghulu hari-hari di sisi Allah adalah hari jum’at, ia lebih agung dari pada hari kurban dan fithrah. Di dalamnya tergantung lima perkara yaitu : padanya Adam diciptakan, pada hari itu Adam diturunkan dari surga ke bumi, pada hari itu dia meninggal, dan pada hari jum’at terjadinya kiamat. Tiadalah seorang hamba yang memohon kepada Allah pada hari jum’at, melainkan Dia pasti memberi salam kepadanya selama tidak berbuat dosa dan memutus hubungan keluarga serta pada hari jum’atlah hari kiamat akan terjadi. Tiadalah dari malaikat, langit, bumi, angin, gunung, dan batu melainkan ia merasa takut pada hari jum’at hal itu karena merasa takut terjadinya kiamat pada hari itu, yang padanya terdapat penggiringan ke mahsyar dan perhitungan amal. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, Ahmad, dan Al Bukhari dari Sa’ad bin Ubadah.

Nabi saw. bersabda :

من اغتسل يوم الجمعة كفّرت عنه ذنوبه وخطاياه

Artinya : “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, maka leburlah dosa-dosanya dan kesalahannya”.

Maksud hadits itu adalah yang dikehendaki pada sabda Nabi saw. : “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, maka ia dalam keadaan suci sampai Jum’at yang lain”. Hadits diriwayatkan oleh Al Hakim dari Qatadah. Suci yang dimaksud adalah suci maknawi.

Nabi saw. bersabda :

انّ يوم الجمعة وليلتها اربعة وعشرون ساعة يعتق الله فى كلّ ساعة منها ستّمائة الف عتيق من النّار

Artinya : “Sesungguhnya pada hari Jum’at dan malamnya ada dua puluh empat jam, dimana setiap jam dari padanya Allah memerdekakan 600.000 (enam ratus ribu) pemerdeka dari neraka”.

Syekh Abdul Qadir Al Jilani berkata : Telah mewartakan kepada kami Abu Nashr dari ayahnya dengan isnad dari Tsabit Al Banani dari Anas bin Malik ra. dari Nabi saw. bahwasanya Beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah Ta’ala mempunyai 600.000 (enam ratus ribu) pembebasan dari neraka setiap hari dan malam. Malam dan siang hari Jum’at ada dua puluh empat jam, setiap jamnya 600.000 pembebasan dari neraka, mereka seluruhnya dikabulkan oleh neraka”. Al Ghazali berkata : Dalam satu khabar disebutkan, pada hari jum’at Allah mempunyai 600.000 pembebasab dari neraka. Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya neraka Jahim itu menyala setiap hari sebelum tergelincirnya matahari ketika matahari istiwak di tengah langit. Maka janganlah shalat pada saat itu kecuali hari Jum’at, karena pada saat itu shalat seluruhnya, dan sesungguhnya neraka Jahannam tidak menyala waktu itu.

Nabi saw. bersabda :

من ترك الجمعة من غير عذر فليتصدّق بدينار فان لم يجد فبنصف دينار

Artinya : “Siapa meninggakan shalat jama’ah Jum’at tanpa halangan, maka hendaklah bersedekah satu dinar, jika mempunyai maka dengan separoh dinar”.

Dinar adalah uang emas, dan hal itu sebagai kifarat penebus dosa ibadah yang tertinggal. Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Hadits adalah shahih, dimana sanadnya bersambung, adil, dlabith, dan tidak cacat.

Menurut riwayat Al Baihaqi dari Samurah berupa hadits dla’if : “Siapa meninggalkan shalat Jum’at tanpa halangan maka bersedekahla dengan dirham (uang perak), atau separoh dirham, atau satu sha’ atau satu mud”. Dikatakan dla’if karena tidak mencapai tingkat hasan.

Nabi saw. bersabda :

من ترك ثلاث جمع تهاونابها طبع الله على قلبه

Artinya : “Siapa meninggalkan Jum’atan tiga kali karena mengabaikannya, maka hatinya dicap oleh Allah”.

Maksudnya mengabaikan adalah mempermudah meninggalkan tanpa udzur (alasan). Allah mengecap hatinya maksudnya menutup dan terhalang melakukan ibadah. Hadits diriwayatan oleh Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah dari Al Ja’du dan isnadnya hasan.

Nabi saw. bersanda :

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya : “Siapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at tanpa alasan, maka dia ditetapkan termasuk orang yang munafik”.

Demikian jika orang meninggalkan itu termasuk orang yang diwajibkan melakukan shalat Jum’at. Hadits diriwayatkan oleh Thabrani dari Usamah bin Zaid.

Nabi saw. bersabda :

من مات يوم الجمعة اوليلتها رفع عنه عذاب القبر

Artinya : Siapa mati pada hari Jum’at atau malamnya, maka dihilangkan dari padanya siksa kubur”.

Dalam Ihya’ Al Ghazali berkata : Nabi saw. bersabda : “Siapa yang mati pada hari Jum’at atau malam Jum’at, maka Alah menulis baginya mati syahid dan terjaga dari fitnah kubur, dengan syarat ia haris beriman”.

Nabi saw. bersabda :

من قال يوم الجمعة لصاحبه والامام يخطب : انصت, او تكلّم اوعبث او اشار بيده او برأسه فقد لغا ومن لغا فلاجمعة له

Artinya : “Siapa yang mengucapkan kepada temanya pada hari Jum’at padahal imam sedang berkhutbah : Diamlah atau mengobrol atau lancang atau isyarat dengan tangannya atau dengan kepalanya, maka ia benar-benar berdosa (sia-sia), dan siapa yang berdosa maka jum’ahnya tidak sempurna baginya”.

Imam Ibnu Majar Al ‘Asqalani berkata dalam Bulughul Maram dari Ibnu Abbas ra. berkata : “Rasulullah saw. bersabda : “Siapa berbicara pada hari Jum’at yang mana imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang membaca kitab-kitab yang tebal. Dan yang berkata : “Diamlah” maka tidak semprnalah Jum’atnya”. Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan isnad yang tiada kejelekan padanya, yaitu sebagai penjelas hadits Abu Hurairah dala sahih Bukhari dan Muslim berupa hadits marfu’ : “Apabila kamu berkata kepada saudaramu “Diamlah” pada hari Jum’at dimana imam sedang berkhutbah, maka sungguh sia-sia (berdosalah) kamu”.

Abu Bakar Al Hashni berkata dalam kifayatul Akhyar : “Apakah haram berbicara pada waktu khutbah?”. Dalam hal ini ada dua pebdapat. pertama redaksi Imam Syafi’i dalam Qaul Qadim menyatakan haram. Dalam hal ini berkatalah Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, tentang kebenaran dua riwayat, yaitu sabda Nabi saw. bersabda : “Apabila kamu berkata pada saudaramu di mana imam sedang berkhutbah pada hari Jum’at “Diamlah” sungguh kamu telah sia-sia yaitu berdosa. Kedua Qaul Jadidi : “Bahwa perkataan itu tidak haram, sedangkan dalam memperhatikan adalah sunnah. Sebagaiman diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Utsman datang di mana Umar sedang berkhutbah. Maka berkatalah Umar : “Tidak baik seorang terlambat dari seruan adzan” Lalu Utsman berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, saya tidak menambah ketika saya mendengar panggilan melainkan berwudlu”. Pengertian sia-sia adalah melakukan sesuatu yang tidak sesuai. Sehingga tidak diangap juma’ahan, yaitu tentang kesempurnaan Jum’ah bukan sahnya.

Nabi saw. bersabda :

غسل يوم الجمعة واجب على كلّ محتلم

Artinya : “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang baligh”.

Yang dimaksud “wajib” tersebut bukanlah fardlu. Tetapi masih ditakwil, yaitu wajib dalam sunnah, keperwiraan atau dalam akhlak yang bagus. Jadi wajibnya itu adalah sunah muakkad. Demikian faidah yang dikemukakan oleh Al ‘Azizi mengutip dari sebagian Ulama’. Adapun orang baligh dimaksud adalah orang baligh yang berkehendak mendatangi shalat. Hadits diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Majah dari Abu Sa’is Al Khudri.

Nabi saw. bersabda :

من ادرك الجمعة فله عند الله اجرمائة شهيد

Artinya : “Siapa yang mendapatkan Jum’ah, maka baginya menurut Allah memperoleh pahala seratus orang mati Syahid”.

Dari Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah saw. bersabda :

من ادرك من الجمعة ركعة فليصلّ اليها اخرى ومن فاتته الرّكعتان فليصلّ اربعا او قال الظّهر

Artinya : “Siapa mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at maka shalatlah padanya untuk raka’at yang lain. Dan siapa yang kehabisan waktu untuk shalat dua raka’at maka shalatlah empat rakaat, atau shalat dhuhur”.

(Hadits diriwayatkan oleh Ad Daruquthni)


Sumber: Kitab Tanqihul Qoul Bab Fadhilatul Jum'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar