*HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP XXI SE JAWA-MADURA DALAM RANGKA PERINGATAN SATU ABAD PP. LIRBOYO*
Deskripsi masalah :
Ada pesan WA/SMS seperti berikut:
_ﺗﻨﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ . ﻟﺘﻨﺬﺭ ﻗﻮﻣﺎ ﻣﺎ ﺃﻧﺬﺭ ﺁﺑﺎﺅﻫﻢ ﻓﻬﻢ ﻏﺎﻓﻠﻮﻥ_
_(Tanzilal ‘azizir rahim. litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum ghafilun)_
```Kirim ayat surat Yasin ini minimal ke-10 orang, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mendapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang. Jika tidak, kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan”.```
Begitulah di antara kalimat SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. SMS/WA seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan *_iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman_* dalam SMS/WA, sehingga memilih berspekulasi *_mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali._*
Pertanyaan:
a. *Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi ?*
b. *Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut ?*
Jawaban :
a. *Haram*, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
b. *Haram*, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi :
1. _Buraiqah Mahmudiyyah_ juz 1 hal. 274
2. _Anwar Al Buruq_ juz 4 hal. 263
3. _Al Fatawi Al Haditsiyyah_ juz 1 hal. 469
4. _Fath Al Bari_ juz 1 Hal. 80
5. _Faidl al Qadir_ juz 6 hal. 30
6. _Fath Al ‘Aly_ juz 1 hal. 209
7. _Buraiqah Mahmudiyyah_ juz 3 hal. 124
8. _Faidl al Qadir_ juz 5 hal. 2
9. _Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir_ juz 2 hal. 169- 176
10. _Al Fiqh Al Islami_ juz 4 hal. 388
*Amiin*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar