Selasa, 25 Januari 2022

HUKUM ADZAN KETIKA MENGUBURKAN MAYIT

 Hukum adzan pada telinga kanan dan iqomat pada telinga kiri pada telinga bayi yang baru lahir hukumnya sunnah, gunanya agar bayi tersebut selamat dari gangguan ummish shibyan (sebangsa kuntilanak atau kalong wewe).”Aku melihat Rosulullah, melakukan adzan pada telinga sayidina Hasan ketika di lahirkan oleh syayidah Fatimah dengan adzan shalat, hadits ini adalah shoheh”. (Sunan Tirmidzi juz 1 hal 36).

“Barangsiapa yang melahirkan seorang anak, lalu ditelinga kanannya dibacakan adzan dan ditelinga kirinya dibacakan qomat maka anak tersebut tidak akn diganggu oleh ummi syibran”. (I’anatutholibin juz 2 hal 338).

Bagaimana dengan orang yang meninggal ? Hukumnya mengadzani atau mengqomati orang yang mati ketika dimasukan ke dalam kubur para ulama berbeda pendapat:

1. Ada yang berpendapat sunah.

2. Ada yang berpendapat tidak sudah.

3. Majlis tahkim memilih para ulama yang brpendapat sunah, pertimbangan bahwasanya hal tersebut telah dilakukan oleh para ulama dari semenjak dulu sampai sekarang. ”Dan tidak disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kdalam qubur, pendapat ini berbeda dengan ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dengan lahirnya manusia kedunia”. ( Bajuri juz 1 hal 161, ket sama dalam I’anatutholibin juz 1 hal 230 dan Iqna juz 2 hal 284 ).

Keterangan Kitab Tuhfatul muhtaz juz 1 hal 461 : 

“Dan sesungguhny adzan dan iqomah ada digunakan untuk shalat.. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan untuk selain sholat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan,juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kepada waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al ‘ubad diralat kembali, dan disunahkan kembali ketika mengamukny jin, karena ada hadits shoheh yang menerangkan”. 

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.

إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230

‎”Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan AZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-kiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibn Hajar berpendapat: “Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘ Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya azan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Peranannya tidak hanya berkaitan deng...